Beranda | Artikel
Halal Haram Bisnis Laboratorium
Rabu, 28 Agustus 2013

Bisnis Laboratorium

Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum.

Ustadz saya hendak bertanya seputar bisnis laboratorium. Yang biasa kita hadapi dalam bisnis laboratorium adalah setelah seorang dokter mengirim pasien ke lab, maka pihak lab akan memberikan insentif kepada dokter tersebut dengan jumlah tertentu. Misalnya 20% dari uang yang dibayarkan oleh pasien tadi. Bagaimana hukumnya hal ini?

Jazakumullahu khoiron atas jawabannya.

Dari: Agung

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Jika insentif untuk dokter itu diberikan dengan cara menaikkan harga sehingga dibebankan kepada pasien, maka itu sepatutnya dihindari, karena sangat merugikan konsumen, terlebih dokternya sudah mendapatkan upah.

Namun jika insentif itu diambilakan dari keuntungan laboratorium tanpa menaikkan harga, insya Allah boleh.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz  Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Cara Melihat Tuyul Secara Islam, Zakat Dengan Uang, Arti Mubazir, Doa Agar Anak Tidak Rewel Dan Sering Menangis, Puasa Satu Muharam, Doa Mandi Sesudah Bersetubuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/19968-halal-haram-bisnis-laboratorium.html